Definisi
Bidan
Ikatan Bidan Indonesia
telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh kebijakan
dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan mempertimbangkan
kebijakan ICM.
Definisi Bidan menurut International
Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh
organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO danFederation of
International Gynecologist Obstetrition(FIGO). Definisi tersebut secara berkala
di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir
disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane
Australia ditetapkan sebagai berikut:Bidanadalah seseorang yang telah mengikuti
program pendidikan Bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari
pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan
atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik Bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga
professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra
perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak,
dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam
konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga
kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan
perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat
praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah
Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
b.
Pengertian Bidan Indonesia
Dengan memperhatikan aspek sosial
budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
menetapkan bahwa BidanIndonesia adalah: seorang perempuan yang
lulus dari pendidikanBidanyang diakui pemerintah dan organisasi profesi di
wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi
untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk
menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga
professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra
perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak,
dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawat-daruratan.
Bidanmempunyai tugas penting dalam
konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga
kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan
perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat
praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah
Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
c.
Kebidanan/Midwifery
Kebidanan adalah satu bidang
ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong
persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan,
klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi–fungsi
reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga
dan komunitasnya
d.Pelayanan
Kebidanan (Midwifery Service)
Pelayanan kebidanan adalah
bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan olehBidanyang
telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri,
kolaborasi atau rujukan.
e.
Praktik Kebidanan
Praktik
Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh Bidan yang
bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika
dan kode etikBidan.
f.
Manajemen Asuhan Kebidanan
Manajemen Asuhan Kebidanan adalah
pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh Bidan dalam
menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis mulai dari pengumpulan
data, analisa data, diagnosa kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
g.
Asuhan Kebidanan (PR lihat buku)
Asuhan kebidanan adalah proses
pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidansesuai dengan
wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan Adalah
penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan
pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan
ibu masa hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga
berencana.
Paradigma
Kebidanan
Bidan dalam bekerja memberikan
pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma, berupa pandangan terhadap
manusia / perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan / kebidanan dan
keturunan.
Perempuan
Perempuan sebagimana halnya manusia
adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan
dasar yang unik, dan bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangan.
Perempuan sebagai penerus generasi, sehingga keberadaan perempuan yang sehat
jasmani, rohani, dan sosial sangat diperlukan.
Perempuan sebagai sumber daya insani
merupakan pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Kualitas manusia sangat
ditentukan oleh keberadaan/kondisi perempuan/Ibu dalam keluarga. Para perempuan
di masyarakat adalah penggerak dan pelopor peningkatan kesejahteraan keluarga.
Lingkungan
Lingkungan
merupakan semua yang terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan
aktifitasnya, baik lingkungan fisik, psikososial, biologis maupun budaya.
Lingkungan psikososial meliputi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat.
Ibu selalu terlibat dalam interaksi keluarga, kelompok, komunitas, dan
masyarakat.
Masyarakat merupakan kelompok paling
penting dan kompleks yang telah dibentuk oleh manusia sebagai lingkungan sosial
yang terdiri dari individu, keluarga dan komunitas yang mempunyai tujuan dan
sistem nilai. Perempuan merupakan bagian dari anggota keluarga dari unit
komunitas. Keluarga yang dalam fungsinya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh
lingkungan di mana dia berada. Keluarga dapat menunjang kebutuhan sehari-hari
dan memberikan dukungan emosional kepada ibu sepanjang siklus kehidupannya.
Keadaan sosial ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan lokasi tempat tinggal
keluarga sangat menentukan derajat kesehatan reproduksi perempuan.
Perilaku
Perilaku merupakan hasil seluruh
pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud dalam
bentuk pengetahuan, sikap dan tindakan.
Pelayanan
Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah
bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan olehBidanyang
telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri,
kolaborasi atau rujukan. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral
dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga,
sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan
sejahtera.
Sasaran
pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi
upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan
dapat dibedakan menjadi :
- · Layanan Primer ialah layanan Bidan yang sepenuhnya menjadi anggung jawab Bidan.
- · Layanan Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan olehBidan sebagai anggota timyang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
- · Layanan Rujukan adalah layanan yang dilakukan olehBidan dalam rangka rujukan ke system layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh Bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar